Anggaran Dasar APDESI
ANGGARAN DASAR ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA (APDESI)
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha, Otonomi Daerah yang telah terbentuk pada hakekatnya merupakan suatu upaya demokratisasi system pemerintahan, system pelaksanaan pembangunan dan system pelayanan masyarakatyang secara konstitusional diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 yang dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam kewenangan untuk mengatur dan kepentingan masyarakat, menurut prakarsa masyarakat dan berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang –undangan yang berlaku, Otonomi Daerah adalah sebuah agenda Nasional yang sangat penting dan strategis dalam memelihara identitas, persatuan dan kesatuan bangsa guna mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang berwawasan keadilan, kebenaran, makmur dan sejahtera.
Keberhasilan dalam melaksanakan Otonomi Daerah akan sangat menentukan perjalan dan nasib bangsa dan Negara di masa mendatang. Untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan adanya suatu wadah kerjasama Pemerintah Desa yang dinamakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Pembentukan APDESI merupakan perwujudan amanat Undang – Undang Dasar tahun 1945 yang pelaksanaannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam melaksanakan misinya, Asosiasi bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif terhadap pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Desa untuk memfaatkan peluang yang bersekala nasional, regional dan global guna kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat desa sesuai dengan amanat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. guna mewujudkan tujuan tersebut APDESI berkewajiban dan berhak menetapkan perwakilannya yang duduk memperjuangkan kepentingan desa.
Sebagai landasan dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut perlu ditetapkan Konstitusi Asosiasi Pemerintah Desa Seluru Indonesia (APDESI) dengan diiiringi semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan kekuatan guna suksesnya pelaksanaan Visi dan Misi Asosiasi. Untuk memperjuangkan kepentinagan dalam menentukan kebijakan agar lebih berpihak kepada masyarakat pedesaan. Maka para Kepala Desa, Pamong Desa baik yang aktif maupun yang purna bhakti bersepakat untuk berhimpun dalam sebuah organisasi Pemerintah Desa yang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN BENTUK
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, disingkat APDESI.
(2) APDESI didirikan pada tanggal 17 Mei 2005 di Jakarta , untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3) Organisasi tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
APDESI adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang pemerintah desa, serta pembangunan pedesaan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
APDESI berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan APDESI adalah meningkatkan harkat dan martabat Aparatur Pemerintah Desa dan masyarakat sehingga terwujudnya Desa maju yang sejahtera, adil dan demokratis dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
(1) APDESI Bersifat independent
(2) Independen sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak terlibat dan/ atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan.
Pasal 6
(1) Fungsi sarana mempunyai arti sebagai sarana komunikasi, fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi dan perjuangan bagi pemerintah dan masyarakat desa.
(2) Fungsi kemitraan mempunyai arti sebagai mitra pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan desa.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
VISI
Terwujudnya Pemerintah Desa yang maju, Sejahtera, Adil, dan Demokratis
Pasal 9
MISI
Misi APDESI Adalah :
(1) Memberdayakan Pemerintah Desa Lembaga-Lembaga Desa dan masyarakat perdesaan.
(2) Mencerdaskan masyarakat perdesaan.
(3) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah untuk menciptakan masyarakat adil dan sejahtra.
(4) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka percepatan pemberdayaan dan pembangunan desa.
(5) Memperkuat posisi dan eksistensi Desa sebagai pondasi pemerintahan di Indonesia.
BAB IV
DOKTRIN DAN ATRIBUT
Pasal 10
(1) Doktrin APDESI ditetapkan tersendiri oleh Musyawarah Paripurna Organisasi tingkat Pusat.
(2) Doktrin APDESI adalah kesatuan pemikiran APDESI yang mengandung prinsip-prinsip perjuangan APDESI, dan merupakan pedoman, pegangan dan bimbingan dalam pelaksanaan fungsi dan peranan APDESI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Bangsa Indonesia.
Pasal 11
(1) APDESI mempunyai atribut-atribut, terdiri dari Panji / Lambang dan Lagu.
(2) Ketentuan tentang Atribut APDESI ditetapkan tersendiri oleh Musyawarah Paripurna Organisasi Tingkat Pusat
BAB V
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 12
(1) Anggota organisasi ini adalah:
a. Anggota Biasa adalah para Kepala Desa baik yang aktif maupun purna bhakti, para Pamong Desa baik yang aktif maupun Purna Bhakti.
b. Anggota Istimewa adalah seseorang yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap perkembangan Desa.
c. Anggota Kehormatan adalah para pejabat negara, pengusaha dan tokoh – tokoh yang memberikan dukungan bagi upaya – upaya pertumbuhan dan perkembangan Desa
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisasi, kecuali anggota istimewa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
(3) Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, wajib aktif melaksanakan program organisasi.
Pasal 13
Keanggotaan APDESI berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Membubarkan diri atau dibubarkan.
d. Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin organisasi.
Pasal 14
MASA BAKTI
Masa bakti kepengurusan APDESI di semua tingkatan adalah 5 ( lima ) tahun.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Struktur Organisasi terdiri dari Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Propinsi, Organisasi Tingkat Kabupaten / Kota, Organisasi Tingkat Kecamatan.
Pasal 16
(1) Struktur kepengurusan terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP dengan ruang lingkup nasional, berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD dengan ruang lingkup kewenangan Propinsi, berkedudukan di Ibukota Propinsi.
c. Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC dengan ruang lingkup kewenangan Kabupaten / Kota, berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.
d. Dewan Pimpinan Kecamatan disingkat DPK dengan ruang lingkup kewenangnan Kecamatan, berkedudukan kota Kecamatan.
(2) Susunan DPP terdiri dari Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, beberapa orang Bendahara, dan beberapa orang Ketua Departemen.
(3) Susunan DPD dan DPC, terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara, beberapa orang Ketua Biro di DPD dan beberapa orang Ketua Bagian di DPC.
(4) Susunan DPK terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa ketua seksi.
(5) Dewan Pimpinan di tiap tingkat kepengurusan bersifat kolektif.
Pasal 17
Pada setiap tingkat kepengurusan diadakan Departemen, Biro, Bidang dan Seksi yang bersifat otonom, sepanjang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang diprogramkan oleh APDESI.
BAB VII
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
(1) DPP adalah penyelenggara dan penanggung jawab tertinggi Organisasi.
(2) DPP berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.
b. Mengesahkan susunan dan personalia DPD.
c. Membekukan sementara DPD yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) DPP berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional,Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.
c. Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja Nasional dan Musyawarah Paripurna Organisasi.
d. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di daerah.
Pasal 18
(1) Dewan Pimpinan Daerah adalah pelaksana kepengurusan organisasi di wilayahnya.
(2) Dewan Pimpinan Daerah berwenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi di daerahnya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional, Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi, Keputusan Musyawarah di daerahnya masing-masing, serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang lebih tinggi.
b. Mengesahkan susunan dan personalia kepengurusan setingkat di bawahnya.
c. Membekukan sementara Dewan Pimpinan setingkat di bawahnya yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja / Musyawarah di daerahnya masing-masing, maupun kebijaksanaan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang lebih tinggi tingkatannya.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musya¬warah Organisasi di tingkatannya masing-masing
c. Memberikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja di tingkatannya.
Pasal 19
(1) Pada setiap tingkat kepengurusan diadakan Penasehat, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan pembinaan kepada Dewan Pimpinan di masing-masing tingkat kepengurusan.
(2) Pada tingkat DPP, DPD dan DPC diadakan Badan Pertimbangan Organisasi, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan di masing-masing tingkat kepengurusan tersebut baik oleh seorang atau lebih atau keseluruhan anggota Badan Pertimbangan Organisasi.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20
Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS.
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat MUNASLUB.
c. Rapat Kerja Nasional, disingkat RAKERNAS.
d. Musyawarah Paripurna Organisasi tingkat Pusat, Tingkat Daerah dan tingkat Cabang, disingkat MPO.
e. Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA.
f. Rapat Kerja Daerah, disingkat RAKERDA.
g. Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB.
h. Rapat Kerja Cabang, disingkat RAKERCAB.
i. Musyawarah Kecamatan, disingkat MUSCAM.
j. Rapat Kerja Kecamatan, disingkat RAKERCAM.
Pasal 21
(1) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang:
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan Program Umum Organisasi.
c. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban DPP.
d. Menerima pengunduran diri Dewan Pimpinan Pusat serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat yang baru.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(2) Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional, diadakan se-waktu-waktu apabila dipandang perlu, dengan ketentuan:
a. Diadakan karena keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya ada pada Musyawarah Nasional.
b. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas kehendak sendiri maupun atas permintaan sekurang-kurangnya lebih separoh jumlah DPD dan DPC.
(3) Rapat Kerja Nasional diadakan dua kali dalam lima tahun, dengan wewenang;
a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan secara Nasional.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan DPP.
c. Menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat penjabaran lebih lanjut program umum organisasi maupun keputusan-keputusan MUNAS lainnya.
(4) Musyawarah Paripuma Organisasi di tingkat DPP diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun, dengan wewenang:
a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPP.
b. Memilih dan menetapkan salah seorang Ketua DPP untuk menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa bakti DPP bersangkutan, bila Ketua Umum berhalangan tetap.
c. Memilih dan menetapkan salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal DPP untuk menjabat sebagai Sekretaris Jenderal sampai berakhirnya masa bakti DPP bersang¬kutan, bila Sekretaris Jenderal berhalangan tetap.
d. memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu untuk jabatan lain dalam DPP.
(5) Yang dimaksud berhalangan tetap dalam ayat (4) adalah karena;
a. Mengundurkan diri,
b. atau meninggal dunia.
(6) Musyawarah Daerah / Cabang / Kecamatan diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan umum dan pokok-pokok program organisasi daerahnya.
b. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Organisasi di masing-masing tingkat.
c. Menerima pengunduran diri Dewan Pimpinan dimasing-masing tingkatan serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan yang baru.
(7) Musyawarah Paripurna Organisasi ditingkat DPD atau DPC diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun,dengan wewenang:
a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPD atau DPC.
b. Memilih dan menetapkan salah seorang Wakil Ketua DPD atau DPC untuk menjabat sebagai Ketua DPD atau DPC sampai berakhirnya masa bakti DPD atau DPC bersangkutan, bila Ketua DPD atau DPC berhalangan tetap.
c. Memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu untuk jabatan lain dan DPD/DPC.
(8) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap dalam ayat (7) adalah karena:
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
(9) Rapat Kerja Daerah / Cabang / Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam lima tahun,dengan wewenang:
a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan di daerahnya.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan di masing-masing tingkat kepengurasan.
c. Menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat penjabaran lebih lanjut pokok-pokok program maupun keputusan-keputusan Musyawarah Daerah masing-masing.
BAB IX
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN LAINNYA
Pasal 22
APDESI menjalin, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan pada umumnya dan khususnya yang mempunyai kegiatan, profesi dan fungsi di bidang pembangunan perdesaan di dalam negeri maupun di luar negari.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 23
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota.
b. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang syah.
BAB XI.
PEMBUBARAN
Pasal 24
(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa bersangkutan.
(2) Keputusan pembubaran organisasi hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat atau oleh dua pertiga dari jumlah suara peserta yang hadir.
(3) Dalam hal organisasi bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-badan/Lembaga-lembaga Sosial di Indonesia oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(2) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh DPP.
Ditetapkan di : JAKARTAPada tanggal : 17 Mei 2005MUSYAWARAH NASIONAL I APDESI
Pimpinan Sidang,
K e t u a, Sekretaris, Sindawa Tarang, S.H.
Ipin Arifin, S.Sos.